Jakarta (ANTRA News) - Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan agar DPR dan pemerintah yang sedang membahas RUU bidang perpajakan untuk membebaskan pensiunan dari pajak penghasilan (PPh), selain itu seluruh pegawai atau karyawan yang bergaji sampai dengan Rp10 juta/bulan juga dibebaskan dari PPh.
"Saat ini PPh sangat membebani pensiunan dan membebani pegawai atau karyawan karena pengahsilan Rp1 juta atau Rp2 juta/bulan pun kena PPh. Kita desak agar ketentuan dihapus dari ketentuan UU perpajakan yang baru," kata Sekjen DPP PAN yang juga Ketua Fraksi PAN DPR, Zulkifli Hasan, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin.
Zulkifli menjelaskan para pensiunan yang menerima uang pensiun dari dana pensiun yang pendirianya telah disahkan Menkeu semestinya bebas dari PPH, karena beban hidup pensiunan semakin berat akibat kenaikan berbagai kebutuhan.
Karena itu, uang pensiun yang termasuk sebagai obyek PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a RUU tentang PPh yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah bebas dari PPh.
"Alasannya pensiunan yang sudah lanjut usia harus kita hargai atas perjuangan hidupnya yang bekerja sampai pensiun, di samping untuk meringankan beban hidup pensiunan. Berbagai kebutuhan pokok cenderung naik, miyak goreng saja sudah Rp9 000/Kg," katanya.
Di sisi lain, PAN juga menyoroti Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi. PAN mengusulkan agar PTKP dinaikkan sesuai dengan keadaan ekonomi masyarakat yang saat ini sangat berat, karena beban hidup yang berat, meliputi beban biaya sandang, pangan, perumahan, biaya pendidikan anak-anak, biaya kesehatan keluarga.
PAN mendesak DPR dan pemerintah agar menaikkan PTKP masyarakat, termasuk PNS, karyawan dan masyarakat kecil atau masyarakat pada umumnya yang berpenghasilan sampai dengan Rp10 juta/bulan dibebaskan dari pengenaan PPh.
Dalam kaitan ini, kata Zul, PAN telah memasukkan usulan PTKP yang baru dalam daftar inventariasi masalah (DIM) RUU PPh, yaitu dalam Pasal 7 Ayat (1).
PAN juga mengusulkan agar dividen yang diterima oleh siapa pun tidak dikenakan PPh untuk menghindari pengenaan pajak berganda ,karena PPh sudah dikenakan kepada perusahaan yang membagi dividen. Dalam kaitan ini pula, PAN memperjuangkan agar Pasal 1 Ayat (1) huruf g RUU tentang PPh dihapus.
Selain itu, sisa lebih yang diterima oleh semua badan/organisasi nirlaba sebaiknya dikecualikan dari obyek PPh. Penghasilan (bagi hasil) dari usaha berbasis syariah juga sebaiknya dibebaskan dari oyek PPh.
"Hibah untuk UMKM juga sebaiknya dikecualikan dari obyek PPh," kata politisi PAN dari Lampung itu. (*)
Copyright © ANTARA 2007