Paris (ANTARA News) - Jaksa penuntut Paris mulai mengadakan pemeriksaan terhadap raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), Apple, atas dugaan “keusangan terencana” di sebagian model iPhone mereka, kata seorang sumber pengadilan kepada AFP.


Penyelidikan dibuka pada Jumat lalu, dipimpin oleh spesialis antimonopoli dan perlindungan konsumen di Kementerian Perekonomian Prancis.

Apple belum merespons permintaan untuk memberikan komentar mengenai pemeriksaan tersebut.


Kasus itu muncul menyusul pengaduan dari asosiasi Stop Planned Obsolescence (HOP atau Halte a l'Obsolescence Programmee) setelah Apple mengakui bahwa mereka sengata memperlambat kerja mesin di iPhone model lama.

Keusangan terencana merupakan praktik komersial yang banyak dikritik, ketika produsen membuat masa kedaluwarsa produk mereka sehingga konsumen terpaksa harus menggantinya.

Grup konsumen mengecam tindakan tersebut sebagai tindakan tidak etis dan diduga sangat lazim di industri elektronik, yang memproduksi setumpuk limbah yang tidak dapat didaur ulang setiap tahun.

Untuk mengatasi masalah itu, Prancis mengesahkan undang-undang pada 2015 yang dikenal sebagai “hukum Hamon”. Praktik seperti itu dianggap ilegal – secara teori – dan retailer wajib untuk mengatakan apakah suku cadang penggantinya tersedia.


Undang-undang itu, diberi nama seperti mantan menteri Sosialis Benoit Hamon, menyatakan bahwa sebuah perusahaan yang terbukti sengaja memperpendek masa hidup produknya dapat didenda hingga lima persen dari penjualan tahunan, sementara eksekutif dapat dipenjarakan hingga dua tahun.

Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018