Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, mengatakan Yasonna akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, anggota konsorsium perusahaan pelaksana proyek KTP elektronik.

Sebelumnya Yasonna sempat menanggapi pernyataan kuasa hukum Setya Novanto, yang setelah pembacaan dakwaan kliennya mempermasalahkan adanya nama-nama seperti Yasonna Laoly serta  Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang tidak ada lagi dalam dakwaan perkara KTP-e.

"Pokoknya kami serahkan ke profesional. Aman lah itu," kata Yasonna di sela acara Refleksi Akhir Tahun 2017 Kementerian Hukum dan HAM di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (20/12).

"Sudah. Kalau kita tidak melakukan sesuatu kau harus percaya itu aman," kata Yasonna, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, Yasonna, Ganjar dan Olly disebut menerima aliran dana proyek KTP-e, yang nilainya Rp5,95 triliun.

Menurut dakwaan terhadap kedua mantan pejabat itu, Olly, mantan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Utara, menerima sejumlah 1,2 juta dolar AS.

Sementara Ganjar, saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan, disebut menerima 520 ribu dolar AS, dan Yasonna disebut menerima 84 ribu dolar AS saat menjadi Wakil Ketua Badan Anggaran DPR.


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018