Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Pengawas Pemilu bekerja sama dalam mengawasi kampanye hitam yang ada dalam media sosial selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 serta Pemilu 2019.
"Kita ketahui bahwa media sosial adalah platform yang pastinya akan digunakan dalam proses pemilihan," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/1) malam.
Kemkominfo, tutur dia, memiliki tugas dan tanggung jawab berdasarkan undang-undang dan regulasi dalam melindungi konten.
Sementara Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pilkada dan pemilu memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam mengawasi dan menjalankan pemilu.
"Jadi, kami berharap nanti Bawaslu yang banyak memainkan peran mengenai kontennya. Bawaslu mendukung KPU dalam pelaksanaan penyelenggaraan yang lebih berkualitas untuk kita semua," ucap Menteri Rudiantara.
Selama ini Kemkominfo sudah melakukan manajemen konten negatif yang spesifik bekerja sama dengan badan yang memiliki kapasitas dan kapabilitas.
Adapun untuk pencegahan adanya kampanye hitam yang berisi ujaran kebencian, isu SARA, dan berita bohong, Kemkominfo terus melakukan sosialisasi dan literasi kepada masyarakat.
"Kita masih punya waktu satu tahun setengah sampai pemilu dan Pilpres 2019, sosialisasi dan literasi terus kami lakukan," tutur Menkominfo.
Pertemuan yang dilakukan Menkominfo, Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua KPU Arief Budiman di Gedung Bawaslu, Selasa malam, merupakan pertemuan pertama. Selanjutnya akan dilakukan pertemuan kembali untuk membahas teknis kerja sama. ***2***
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018