"Hari ini, Rabu 9 Januari 2018 KPK memberikan dukungan penangkapan tersangka JBM (Johan Benny Mailangkay), mantan Kadis Tata Kota Pemkot Manado di kediamannya di Bintaro Tangerang Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Johan adalah tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum sistem "solar cell" pada Dinas Tata Kota Manado tahun 2014 yang disidik oleh Polda Sulawesi Utara.
"Penyidikan perkara dimaksud dilakukan oleh Polda Sulut sejak 2016 dan penanganan perkaranya mulai disupervisi KPK pada September 2017," ungkap Febri.
Tersangka sudah termasuk dalam DPO Polda Sulut sejak September 2017.
"Kegiatan penangkapan merupakan sinergi antara Polda Sulut, KPK serta Polres Tangerang Selatan," tambah Febri.
Setelah ditangkap, Johan dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya pada pukul 18.00 WIB akan dibawa ke Sulawesi Utara.
Johan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.
Atas perbuatannya, Johan disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018