Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) UU Agraria yang dimohonkan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Oltje J.K. Pesik.
Melalui kuasa hukumnya Youngky Fernando, pemohon menilai pasal-pasal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusionalnya.
"Kedua pasal tersebut multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara atau Pemohon yang mencari kebenaran hukum," jelas Youngky di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Adapun Pemohon mempermasalahan frasa "karena hukum" dan frasa "perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik".
Youngky kemudian menegaskan kedua frasa tersebut secara tidak langsung memindahkan hak milik Pemohon kepada orang asing.
Frasa tersebut menimbulkan persoalan konstitusionalitas karena yang dimaksud dengan frasa "karena hukum" itu secara serta merta berlaku tanpa proses hukum lagi.
"Untuk itu Pemohon memohon kepada hakim mahkamah konstitusi bahwa Pasal 21 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai `karena hukum` atau dengan kata lain adalah `demi hukum` adalah secara serta merta berlaku tanpa proses hukum lagi," ujar Youngky.
Selain itu Pemohon juga memohon kepada Mahkamah supaya frasa pada Pasal 26 ayat (2) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai `Perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung maupun tidak langsung memindahkan hak milik orang asing? adalah termasuk juga penetapan pengadilan maupun putusan pengadilan yang memindahkan hak tanah milik warga negara Republik Indonesia menjadi harta bersama atau gono-gini bersama-sama dengan warga negara asing.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018