Ambon (ANTARA News) - Polisi telah menetapkan satu tersangka, yakni ZM (20), dalam kasus bentrokan antarwarga di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah pada malam pergantian tahun yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
"ZM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease setelah dilakukan penyelidikan mendalam," kata Kasat Reskrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Teddy di Ambon, Selasa.
Insiden bentrokan ini terjadi pada malam pergantian tahun dimana seorang warga Dusun Hurun, Desa Tulehu bernama Yasmin (33) tewas akibat terkena tusukan benda tajam di bagian dada, perut, serta dagu.
Menurut Teddy, penetapan ZM sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan menemukan adanya alat bukti yang mendukung.
Untuk menetapkan ZM sebagai tersangka, Polres juga telah mencabut surat pembantaran terhadap dirinya karena sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku di Tantui.
Tersangka ZM menjalani perawatan di RS karena mengalami luka robek di bagian kepala dan wajahnya memar akibat dipukuli oleh La Muhammad, warga dusun Aiputy (Desa Tulehu) saat berlangsung acara pesta muda-mudi dalam rangka menyambut pergantian tahun di Dusun Hurun.
"Surat perintah pembantarannya secara resmi sudah dicabut oleh kami selaku Kasat Reskrim usai menjalani perawatan di RS tanggal 8 Januari 2018 dan tersangka sudah ditahan di rutan Polres," ujarnya.
Malam pergantian tahun di Pulau Ambon dan sekitarnya sempat diwarnai sejumlah aksi kekerasan seperti saling lempar batu antara warga di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe serta Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018