Jakarta (ANTARA News) - Warga Negara Norwegia Mortein Innhaug membantah menelantarkan ketiga anaknya yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari hasil pernikahan dengan Yanti Sudarno.
"Kami ingin mengklarifikasi informasi Warga Norwegia Mortein Innhaug yang menelantarkan anaknya," kata pengacara Mortein, Ria Kusmawati, di Jakarta Selasa.
Ria menjelaskan kliennya itu bertanggung jawab terhadap anaknya dari hasil pernikahan dengan Yanti Sudarno dengan mengirimkan sejumlah uang untuk biaya hidup.
Dikatakan Ria, Mortein menikah dengan Yanti pada 2007 kemudian memutuskan hubungan pernikahan pada 2012, namun sejak saat itu Warga Norwegia itu tidak diperkenankan bertemu anaknya.
Bahkan Ria menyebutkan Morten dan istrinya Gabrila Innhaug dilaporkan dugaan penelantaran anak ke Polda Metro Jaya.
"Padahal ada bukti transfer seperti untuk biaya sekolah, kegiatan dan kebutuhan lainnya," ungkap Ria seraya menambahkan mantan istri kliennya tidak mengizinkan Mortein menemui anaknya.
Ria juga membantah Mortein pernah mengusir Yanti di kediamannya karena mantan istri kliennya meninggalkan rumah berdasarkan kemauan sendiri sesuai bukti percakapan melalui media elektronik.
Istri Mortein, Gabrila Innhaug mengaku telah meminta Seto Mulyadi atau Kak Seto untuk memantau kondisi psikologis ketiga anaknya yang masih berusia 10 tahun, delapan tahun dan empat tahun.
"Namun Kak Seto meminta waktu untuk diskusi dulu," ujar Gabrila.
Sementara, Kedutaan Duta Besar (Kedubes) Norwegia untuk Indonesia juga ikut memantau perkembangan kasus Mortein Innhaug.
"Selama tidak ada pelanggaran HAM, kedubes Norwegia tidak ikut campur karena ini masalah pribadi hingga saat ini kami terus berjuang," ucap juru bicara tim pembela Mortein untuk Kedubes Norwegia Juliani.
Juliani menambahkan Kedubes Norwegia juga memantau dan mencari informasi perkembangan Mortein yang menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Warga Negara Indonesia Yanti Sudarno melaporkan mantan suaminya Mortein Innhaug ke Polda Metro Jaya lantaran dugaan penelantaran anak.
Yanti mengaku mantan suaminya itu tidak memberikan nafkah kepada ketiga anaknya selama dua tahun dari hasil hubungan pernikahan padahal hakim pengadilan agama memutuskan Mortein wajib menafkahi ketiga anaknya senilai Rp20 juta per bulan pada November 2016.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018