"SOP KPK biasa melakukan pemblokiran termasuk anak istri, bu Ita karena sangkaannya KPK melihat gratifikasi itu masuk dari rekening keluarganya, tapi saya belum juga dapat dokumennya," kata pengacara Taufiqurrahman Susilo Aribowo di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Pada Selasa KPK mengumumkan Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menduga Taufiq menerima "fee" proyek, "fee" perizinan, dan "fee" promosi atau mutasi jabatan selama periode 2013-2017 dengan nilai setidak-tidaknya Rp5 miliar.
"Untuk TPPU pembuktiannya terbalik, dan pasal 12 B tentang gratifikasi itu pembuktiannya terbalik, tapi kami akan siap membuktikan perolehan-perolehan dari aset itu bahwa itu sebenarnya diperoleh secara sah-sah saja, kami juga sudah siapkan untuk pembuktian untuk aset-aset itu," tambah Susilo.
Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya.
Aset-aset yang dibelanjakan melalui pihak lain dan telah disita sebagai barang bukti hingga saat ini berupa dua unit mobil, yaitu satu unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012 warna abu-abu dan satu unit mobil Smart Fortwo warba abu-abu tua, satu bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk dan surat-surat.
Atas sangkaan TPPU itu, Taufiq disangkakan pasal pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK juga telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Taufiqurrahman.
Pertama, dugaan suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN atau PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk 2017.
Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.
Tindak pidana korupsi kedua yang dilakukan Taufiqurrahman adalah diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018