Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar permasalahan ganti rugi warga korban lumpur Lapindo segera diselesaikan dalam waktu dekat. "Presiden sudah minta agar ini diselesaikan dan dalam waktu dekat ini (masalah ganti rugi) pasti akan diselesaikan," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, di Kantor Presiden Jakarta, Senin, sebelum Sidang Kabinet mengenai APBN-P 2007. Menurut Purnomo, kemarin (24/6) sejumlah perwakilan warga menghadap Presiden di kediaman pribadi Presiden di Cikeas, Bogor, dan menyampaikan bahwa mereka telah menyelesaikan sertifikasi dan dokumentasi, namun belum menerima bayaran. "Kami tadi malam sudah berbicara pada para bupati, deputi sosial BPLS dan kepada Lapindo sendiri mengenai duduk permasalahannya sehingga belum terjadi pembayaran," ujarnya. Dari pembicaraan itu, lanjut dia, diketahui bahwa dari 522 KK, yang sudah diselesaikan pembayarannya sebanyak 303 KK, sisanya 219 KK yang belum diselesaikan karena terkait masalah IMB. "Nah, IMB ini tentu prosesnya dari bupati, lewat BPLS dan melalui Lapindo untuk diselesaikan pembayarannya," ujarnya. Purnomo mengatakan ada beberapa hal yang harus disesuaikan di lapangan. "Saya tidak tahu detailnya, tapi yang saya pantau dari tadi malam bahwa memang ada permasalah teknis yang harus diselesaikan dari bupati, deputi sosial BPLS dan Lapindo, tampaknya sudah ada kesepakatan untuk diselesaikan secara cepat," tegasnya. Menurut Purnomo, 303 KK yang sudah memperoleh ganti rugi adalah mereka yang kerugiannya hanya tanah saja. "Sedangkan yang 219 KK, masalahnya tidak hanya tanahnya, tapi juga bangunannya. Dan sekarang kalau bangunannya ini sudah tenggelam, jadi kalau luas bangunannya dan lain-lain yang menverifikasi siapa. Kan ada aturan-aturannya. Jadi 219 KK yang belum itu terkait IMB," ujarnya. Saat ditanya mengenai kinerja BPLS, Purnomo mengatakan bahwa BPLS adalah kelanjutan dari Timnas penanggulangan lumpur Lapindo dalam rangka verifikasi dokumen dan penyelesaian kelengkapan. "Jadi prinsipnya kita akan dorong supaya dipercepat pembayarannya tanpa harus ada birokrasi yang berkepanjangan," katanya. Purnomo menjelaskan bahwa masalah administrasi di lapangan akan diselesaikan sesuai Perpres yang menyebutkan bahwa segala sesuatunya akan disahkan oleh pemrintah. "Jadi selama sudah disahkan pemerintah di lapangan dan itu mestinya BPLS sudah dapat menyelesaikan dengan baik," ujarnya. (*)
Copyright © ANTARA 2007