Bandung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan memverifikasi berkas persyaratan peserta pemilihan kepala daerah yang diserahkan pasangan calon gubernur Ridwan Kamil dan calon wakil gubernur Uu Ruzhanul Ulum.
"Kita sudah menerima berkas nanti akan kami verifikasi dalam waktu tujuh hari," kata Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq di kantor KPU Jawa Barat di Bandung, Selasa.
Endun mengatakan ada dua berkas persyaratan yang akan diteliti KPU, yakni syarat pencalonan dari partai koalisi, dan syarat calon gubernur dan wakil gubernur.
KPU menyatakan pasangan itu telah melengkapi berkas persyaratan pencalonan dari partai pengusung, yang meliputi rekomendasi pengusungan dari DPP partai koalisi, kesepakatan partai koalisi untuk tidak menarik dukungan, kesepakatan antara partai koalisi dengan calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta penyataan dari partai koalisi tentang kesesuaian visi-misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
"Seluruh formulir ini sudah dinyatakan lengkap dan itu yang paling penting syarat pencalonan dan kita langsung terima," kata Endun.
Sementara yang berkenaan dengan persyaratan sebagai calon, KPU masih menemukan beberapa kekurangan, antara lain surat keterangan pailit dari pengadilan niaga, dan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari Polda untuk Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, yang baru menyerahkan SKCK dari Polres Tasikmalaya. Kekurangan yang lain adalah surat pengunduran diri Ridwan Kamil dari jabatan PNS saat mengajar di ITB.
Endun mengatakan pasangan Emil dan Uu dalam proses melengkapi berkas persyaratan tersebut.
"Syarat calon ini, calon gubernurnya, calon wagubnya, dan tadi ada yang masih proses dan itu diperbolehkan. Nanti kami, KPU Jabar, akan meneliti selama tujuh hari untuk meneliti keabsahannya dan kelengkapannya," katanya.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018