Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang politikus untuk memberikan keterangan dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik (KTP-e).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, politikus yang diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo antara lain mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai PDI-Perjuangan Olly Dondoy Kambey, yang saat ini menjadi Gubernur Sulawesi Utara, dan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Numan Abdul Hakim.

Selain itu ada anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah dan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rindoko Dahono Wingit.

"Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek KPT-e dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," kata Febri.

Dakwaan terhadap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut Olly mendapat 1,2 juta dolar AS sedang Rindoko, Numan Abdul Hakim, dan Jazuli Juwaini masing-masing mendapat 37 ribu dolar AS dari proyek itu.

Sedangkan Jafar Hafsah mendapat 100 ribu dolar AS yang yang kemudian dibelikan satu mobil Toyota Land Curiser.

Selain kelima orang itu, hari ini KPK memeriksa Hilman Mattauch, orang dekat ketua DPR Setya Novanto.

"Pemeriksaan Hilman masih terkait proses sebelumnya. Kami dalami peristiwa seputar kecelakaan SN pada pertengahan November 2017," kata Febri.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018