Jakarta (ANTARA News) - Selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Januari 2018, kantor Komisi Pemilihan Umum di 171 daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota disibukkan dengan kegiatan pendaftaran calon kepala daerah.
Pemungutan suara secara serentak pada pemilihan umum kepala daerah dijadwalkan berlangsung pada 27 Juni 2018 di 171 daerah.
Dari 171 daerah, terdapat 17 provinsi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, 39 kota untuk memilih wali kota dan wakil wali kota, serta di 115 kabupaten untuk memilih bupati dan wakil bupati periode 2018-2023.
Sebanyak 17 provinsi yang akan menggelar pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, adalah Sumut, Riau, Sumsel, Lampung, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, NTB, NTT, Kalbar, Kaltim, Sulsel, Sultra, Maluku, Malut, dan Papua.
Sebanyak 39 kota yang akan memilih wali kota dan wakil wali kota, adalah Subulussalam, Padang Sidempuan, Pangkal Pinang, Sawahlunto, Padang Panjang, Pariaman, Padang, Tanjung Pinang, Lubuklinggau, Pagar Alam, Prabumulih, Palembang, Bengkulu, Jambi, Serang, Tangerang, Bekasi, Bogor, Sukabumi, Bandung, Banjar, Cirebon, Tegal, Malang, Mojokerto, Probolinggo, Kediri, Madiun, Bima, Pontianak, Palangkaraya, Tarakan, Palopo, Parepare, Makassar Bau-bau, Kotamobagu, Gorontalo, dan Tual.
Sementara 115 kabupaten yang akan memilih bupati dan wakil bupati, adalah Aceh Selatan, Pidie Jaya, Padang Lawas Utara, Batu Bara, Padang Lawas, Langkat, Deli Serdang, Tapanuli Utara, Dairi, Indragiri Hilir, Merangin, Kerinci, Muara Enim, Empat Lawang, Banyuasin, Lahat, Ogan Komering Ilir, Bangka, Belitung, Tanggamus, Lampung Utara.
Kemudian Kabupaten Lebak, Tangerang, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Kuningan, Majalengka, Subang, Garut, Cirebon, Tegal, Ciamis, Banyumas, Temanggung, Kudus, Karanganyar, Magelang, Probolinggo, Sampang, Bangkalan, Pamekasan, Bojonegoro, Nganjuk, Tulungagung, Pasuruan, Magetan, Madiun, Lumajang, Jombang, Bondowoso.
Lalu Kabupaten Gianyar, Klungkung, Lombok Timur, Lombok Barat, Sikka, Sumba Tengah, Nagekeo, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Selatan, Alor, Kupang, Ende, Sumba Barat Daya, Kayong Utara, Sanggau, Kubu Raya, Pontianak, Kapuas, Sukamara, Lamandau, Seruyan, Katingan, Pulang Pisau, Murung Raya, Barito Timur, Barito Utara, Gunung Mas, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Tanah Laut, Tabalong, Panajam Pasut.
Selain itu, Kabupaten Minahasa, Bolmong Utara, Sitaro, Minahasa Tenggara, Kepulauan Talaud, Morowali, Parigi Moutong, Donggala, Bone, Sinjai, Bantaeng, Enrekang, Sidereng Rappang, Jeneponto, Wajo, Luwu, Pinrang, Kolaka, Gorontalo Utara, Mamasa, Polewali Mandar, Maluku Tenggara, Membramo Tengah, Paniai, Puncak, Deiyai, Jayawijaya, Biak Numfor, dan Mimika.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mendaftar di KPU provinsi, calon wali kota dan wakil wali kota mendaftar di KPU kota, dan calon bupati dan wakil bupati mendaftar di KPU kabupaten. Calon kepala daerah didaftarkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan.
Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh partai politik ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik tingkat provinsi disertai surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi.
Bila karena suatu hal, misalnya terjadi perbedaan pandangan dalam pencalonan, pendaftaran pasangan gubernur dan wakil gubernur bisa saja tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat provinsi, maka pendaftarannya dapat dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat.
Sementara pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota oleh partai politik, ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik tingkat kabupaten/kota disertai surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi.
Bila pendaftaran pasangan calon tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota yang telah disetujui partai politik tingkat pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah oleh gabungan partai politik ditandatangani oleh para ketua dan para sekretaris gabungan partai politik tersebut di tingkat provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur, oleh para ketua dan para sekretaris gabungan partai politik tersebut di tingkat kabupaten/kota untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota disertai surat keputusan masing-masing pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi dan/atau pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota.
Pendaftaran masing-masing pasangan calon kepala daerah, disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan, yakni surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing calon.
Selain itu, surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika dari tim yang terdiri atas dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional, yang ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Lalu surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya.
Kemudian surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
Disertai pula surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
Masing-masing calon kepala daerah juga harus menyertai fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir, kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa lima tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar.
Kemudian juga fotokopi KTP elektronik dengan nomor induk kependudukan, daftar riwayat hidup calon yang dibuat dan ditandatangani oleh calon perseorangan dan bagi calon yang diusulkan dari partai politik atau gabungan partai politik ditandatangani oleh calon, pimpinan partai politik atau pimpinan gabungan Partai Politik.
Masing-masing calon kepala daerah juga melengkapi dokumen persyaratan dengan pas foto terbaru, naskah visi, misi, dan program masing-masing pasangan calon.
Beragam
Pemantauan dari berbagai kantor KPU di daerah, pada hari pertama pendaftaran, memperlihatkan kondisi yang beragam mengenai latar belakang masing-masing calon kepala daerah yang mendaftar.
Dari kantor KPU Sumut di Medan, misalnya, pasangan calon gubernur Edi Rahmayadi dan Musa Rajekshah telah didaftarkan oleh pimpinan dari gabungan partai politik yang mengusung mereka, yakni oleh Ketua DPD Partai Golkar Sumut Ngogesa Sitepu, Ketua DPW Partai NasDem Tengku Erry Nuradi yang juga Gubernur Sumut saat ini, Ketua DPD Partai Hanura Kodrat Shah, Ketua DPW PKS HM Hafez, Ketua DPW PAN Yahdi Khair Harahap, dan Ketua DPD Partai Gerindra Gus Irawan Pasaribu.
Letnan Jenderal (Purn) Edi Rahmayadi baru saja pensiun dini dari jabatan Panglima Kostrad TNI AD, sedangkan Musa Rajekshah atau akrab dipanggil Ijeck berasal dari kalangan pengusaha dan pegiat organisasi.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat juga beragam latar belakang, ada yang berasal dari politikus, TNI, Polri, dan kepala daerah.
Dari KPU Jawa Barat di Kota Bandung, telah terkonfirmasi bahwa pada hari pertama ini belum ada pasangan calon yang mendaftar ke KPU karena mereka masih melengkapi dokumen persyaratan dan melakukan berbagai persiapan sebelum melakukan pendaftaran.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat, pada hari pertama pendaftaran tidak ada pasangan calon dan pimpinan partai politik yang datang ke kantornya untuk keperluan mendaftarkan calon kepala daerah.
Dijadwalkan pada Selasa (9/1), pasangan calon gubernur Deddy Mizwar dan calon wakil gubernur Dedi Mulyadi yang diusung oleh Partai Golkar dan Partai Demokrat, akan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.
Deddy Mizwar yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat merupakan politikus Partai Demokrat, sedangkan Dedi Mulyadi menjabat Bupati Purwakarta dan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat.
Sementara pada hari terakhir, yakni Rabu (10/1), KPU Jawa Barat akan menerima pendaftaran dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni pasangan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum pada sekitar pukul 10.00 WIB.
Ridwan Kamil yang berasal dari kalangan profesional (arsitek) saat ini berada dalam periode kedua dalam jabatannya sebagai Wali Kota Bandung, sedangkan Uu merupakan Bupati Tasikmalaya. Mereka diusung oleh PPP, NasDem, PKB, dan Hanura.
Kemudian disusul oleh pasangan Mayjen TNI (Purn) Sudrajat dan Ahmad Syaikhu yang diusung oleh PKS dan Partai Gerindra yang akan mendaftar di KPU Jawa Barat pada sekitar jam 13.00 WIB.
Sudrajat pernah menjabat Atase Pertahanan di KBRI London, Inggris dan KBRI Washington, AS, Kepala Puspen TNI, Dirjen Strategi Pertahanan di Departemen Pertahanan, dan Duta Besar RI untuk China dan Mongolia, sedangkan Syaikhu saat ini menjabat Wakil Wali Kota Bekasi dan pernah menjadi anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS dan Ketua DPW PKS Jawa Barat.
Lalu pasangan Mayjen (Purn) Tubagus Hasanuddin dan Irjen (Purn) Anton Charliyan yang diusung PDI Perjuangan mendaftarkan pada sekitara pukul 15.00 WIB.
Hasanuddin saat ini masih menjabat anggota Komisi I DPR RI sejak 2009 dan pernah menjabat Sekretaris Militer Kementerian Sekretariat Negara pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputeri, sedangkan Anton baru saja pensiun dini dari jabatan Wakil Kepala Lemdiklat Polri dan pernah menjabat Kadiv Humas Mabes Polri, Kapolda Sulsel, dan Kapolda Jabar.
Dari KPU Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya dari jalur independen Rusliansyah dan Rogas Usup menjadi pasangan pertama yang mendaftar.
Mereka menjadi satu-satunya dari lima pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen yang memenuhi syarat selama masa penyerahan berkas dukungan pada akhir tahun lalu.
Rusliansyah dan Rogas Usup memenuhi syarat minimal dukungan dari 19.700 warga Kota Palangka Raya yang dibuktikan dengan KTP. Mereka bisa membuktikan mendapat dukungan dari 24.456 warga. Rusliansyah merupakan mantan Ketua DPD Partai Golkar Palangka Raya dan saat ini masih menjabat anggota DPRD Kota Palangka Raya, sedangkan Rogas berasal dari kalangan pengusaha.
Bila tak ada perubahan, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya lain dari jalur partai politik adalah pasangan Fairid Naparin dan Umi Mastikah yang telah diusung Golkar, Demokrat, dan PAN.
Fairid merupakan politikus Golkar dan Ketua KNPI Kalteng serta anak dari Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak. Umi Mastikah merupakan anggota DPRD Kota Palangka Raya dari Partai Gemokrat.
Selain itu, ada pasangan Tuti Dau dan Rahmadi HN yang diusung oleh Partai NasDem. Tuti merupakan politikus senior daerah di Kalteng yang pernah menjabat anggota DPRD Kalteng, sedangkan Rahmadi HN menjabat Asisten II Pemerintah Kota Palangka Raya.
Sementara di KPU Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, juga sudah ada dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan diri. Mereka adalah pasangan Akhwan dan Hadi Sucipto serta pasangan Nor Hartoyo dan Junaidi. Calon kepala daerah dari jalur perseorangan di Kudus itu, antara lain harus memenuhi persyaratan mendapatkan minimal dukungan dari 45.323 warga kabupaten setempat.
Akhwan berlatar belakang politikus, sedangkan Hadi merupakan mantan PNS yang pernah menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus. Nor merupakan politikus dari partai yang sedang mengikuti verifikasi untuk peserta Pemilu 2019, yakni Partai Perindo.
Ribuan warga juga terpantau mendatangi Kantor KPU Bali untuk mengantarkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali I Wayan Koster dan Tjok Oka Artha Adhana Sukawati. Pasangan itu didukung oleh PDI Perjuangan, PAN, Hanura, PKB, PPP, dan PKPI.
Wayan Koster merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Bali, sedangkan Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati merupakan Ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Bali.
Pendaftaran mereka dihadiri pula oleh Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Ngurah Puspayoga, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Bangli I Made Gianyar, Bupati Jembrana I Putu Artha, dan Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jayanegara.
Massa pendukung yang mengantarkan pasangan calon itu, berangkat dari Sekretariat DPD PDI Perjuangan Bali menuju KPU Bali dengan diiringi gamelan baleganjur, deretan barisan pemain kesenian Okokan (khas Tabanan), kirab pembawa bendera Merah Putih, kirab bendera dari partai pengusul dan pendukung, serta penari baris.
Selain itu, ada barisan muda-mudi yang menggunakan pakaian adat dari berbagai provinsi di Tanah Air dan juga ada pementasan kesenian Barong Bangkung.
Pendaftaran calon kepala daeraha telah mewarnai kemeriahan dan dinamika menyambut pilkada tahun ini yang menjadi tahun politik hingga tahun 2019 yang telah dijadwalkan berlangsung Pemilu Presiden/Wapres, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018