Karawang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan mewajibkan pengembang perumahan untuk membuat rawa buatan atau constructed wetland dalam proses perizinan.
"Mulai tahun ini kita berlakukan ketentuan membuat constructed wetland tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat Wawan Setiawan, di Karawang, Selasa.
Pembuatan constructed wetland nantinya akan menjadi syarat dalam proses analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL/UPL) dalam setiap pembangunan perumahan.
Constructed wetland itu sendiri merupakan suatu rawa buatan yang di buat untuk mengolah air limbah domestik.
Ia menyatakan, constructed wetland dirasa tepat untuk menjadi solusi pengurangan pencemaran limbah rumah tangga.
Hal itu menjadi bagian pencegahan agar perusahaan properti di Karawang tidak menyumbang air limbah industri rumah tangga ke aliran sungai.
Selama ini, kata dia, salah satu penyumbang pencemaran sungai berasal dari masyarakat sendiri, salah satunya dari lingkungan perumahan.
"Sebagai tahap awal, kami akan mewajibkan pembuatan constructed wetland bagi perusahaan properti menengah ke atas," katanya.
Constructed wetland diyakni dapat mengurangi pencemaran limbah cair industri rumah tangga hingga 80 persen. Selain itu, juga bisa menjaga ekosistem air.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018