Mataram (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Sektor Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua pecandu judi online yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pencurian.
Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah di Mataram, Selasa, mengatakan dua pecandu judi online yang nekat melakukan aksi pencurian dengan mengambil televisi LED milik bapak kosnya itu berinisial WS (23) dan DMR (21).
"Karena ketagihan dengan judi online, mereka jadi nekat mencuri televisi bapak kosnya sendiri yang saat itu rumahnya dalam keadaan sepi," kata Kompol Haris Dinzah.
Televisi yang berhasil mereka curi, jelasnya, kemudian dijual dengan harga Rp450 ribu. Uang hasil kejahatannya itu, selanjutnya digunakan kedua pelaku untuk bermain judi online.
"Setelah dapat barang, mereka langsung jual dan hasilnya pakai main judi online lagi," ujarnya.
Aksi pencurian kedua pelaku terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan korban pada Kamis (4/1) lalu, sesaat setelah mengetahui televisi yang biasa disimpan di ruang keluarganya itu raib.
"Setelah kita dapat laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pelakunya mengarah kepada mereka," ucapnya.
Mengetahui peran kedua pelaku, pihak kepolisian pada Sabtu (6/1) Siang, langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti televisi LED yang telah dijualnya.
"Kendaraan yang mereka gunakan untuk mengangkut barang hasil curian juga turut kita amankan," ucap Haris.
Lebih lanjut, kedua pelaku yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Cakranegara, disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian yang ancaman pidananya paling berat tujuh tahun penjara.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018