Jakarta (ANTARA News) - Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan (AKN) III BPK RI Ali Sadli diketahui membelikan mobil Honda Odyssey untuk bosnya Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri.
"Pak Ali pernah bicara `Yud, tolong setor uang ini ke rekening ini, Pak Rochamdi perintah untuk carikan mobil dulu," kata saksi Yudi Ayodya dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Yudi Ayodya adalah auditor BPK yang menjadi kepala tim pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang menemukan selisih Rp1,1 triliun untuk pembayaran honor pendamping desa. Yudi bersaksi untuk Ali Sadli didakwa menerima suap Rp240 juta, gratifikasi sebesar Rp10,52 miliar dan 80 ribu dolar AS (sekitar Rp1,08 miliar) dan mobil "Mini Cooper" serta tindak pidana pencucian uang.
"Mobil honda Odyssey, pertama Rp300 juta yang diserahkan tunai oleh Pak Ali dalam perjalanan ke kantor Mei 2017, lalu Nasir teman lama saya mengambil ke rumah dan mentransfer ke dealer," ungkap Yudi.
Dalam dakwaan Rochmadi Saptogiri, disebutkan ia melakukan pencucian uang pasif berupa penerimaan 1 unit mobil merk Honda tipe Odyssey dari Ali Sadli.
Pemberian uang selanjutnya dari Ali Sadli adalah Rp100 juta, Rp145 juta lalu Rp151 juta.
"Mobil itu diatasnamakan Andika Aryanto. tapi saya tidak kenal," tambah Yudi.
Yudi pun tidak mengetahui kapan mobil itu tiba di tempat Rochmadi setelah pelunasan pembayaran.
Namun setelah Ali Sadli dan Rochmadi diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan pada 26 Mei 2017, ia diminta istri Ali Sadli Wuryanti Yustianti.
"Setelah Pak Ali di-OTT, saya dihubungi Bu Ali, diberi sercarik kertas, katanya Pak Ali perintahkan untuk mengurus mobil karena mobil dikembalikan ke dealer," ungkap Yudi.
Yudi mengaku tidak tahu mengapa mobil dari dealer untuk Rochmadi itu kembali ke dealer. Yudi lalu meminta Nasir untuk menarus mobil itu di rumah almarhum abangnya lebih dulu.
"Nasir yaang ke dealer, lalu mobil dari dealer akhirnya saya taruh di rumah almarhum abang saya, Ivan di graha. Tidak lama KPK minta ke dealer, dealer lalu kontak Nasir, Nasir hubungi saya, saya suruh Nasir untuk kembalikan lagi mobil kembalikan ke dealer," ungkap Yudi.
Atas perbuatannya, Ali Sadli didakwa berdasarkan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencuian Uang.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018