Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Polisi Oneng Subroto, Senin, mengatakan bahwa status itu telah diberikan kepada SD setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara marathon sejak tanggal 3 Januari lalu.
"Setelah kita melakukan pemeriksaan kepada SD, ia menyatakan bahwa adalah seorang pengguna dan hasil gelar perkara untuk SD juga sudah dilakukan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Oneng.
Ia mengatakan bahwa hasil dari asesmen terpadu, menyangkut asesmen medis maupun hukum juga telah dilakukan.
"Dari asesmen medis menyatakan bahwa SD sudah ditaraf B menuju ke C atau mendekati pecandu berat. Oleh karena itu SD direkomendasikan perlu di rawat inap atau rehabilitasi," ujarnya.
Namun untuk proses hukum, kata Oneng, akan terus berjalan setelah selesai rehabilitasi.
"Rehabilitasi ini berlangsung tiga hingga enam bulan dan tempat rehabilitasi kita ada di Makassar, Bogor, Lampung, Medan dan Samarinda," ucapnya.
Dasar penetapan tersangka bagi SD, kata Brigjen Oneng, yaitu dari alat bukti sisa sabu-sabu, serta keterangan saksi dan tersangka.
Sebelumnya, BNNP Gorontalo menangkap dua wanita berinisial SD dan L pada hari Selasa, 2 Januari 2018, pukul 22.00 Wita dengan barang bukti alat hisap sabu-sabu atau bong, serta paket kecil kristal yang diduga sabu-sabu usai menerima laporan dari masyarakat.
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018