Medan (ANTARA News) - Petugas Polda Sumatera Utara menembak mati tiga pengedar narkoba yang merupakan sindikat internasional dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 15 kilogram.
Dalam paparan di RS Bhayangkara Medan, Senin, Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw, mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dengan tertangkapnya pengedar narkoba Azh, Rabu (3/1), di Jalan Bunga Asoka, Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam penggeledahan di rumah Azh di Jalan Pemasyarajatan, Kabupaten Deliserdang, ditemukan shabu-shabu seberat empat kg dalam bungkusan plastik berwarna kuning yang merupakan kemasan teh dengan merk Guanyinwang.
Dalam penggeledahan itu, disita barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, tujuh buku rekening, dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 2599 ACW.
Di saat rumahnya digeledah, Azh berupaya melarikan diri sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki.
Setelah dikembangkan, keesokan harinya (Kamis, 4/1), ditangkap empat lagi pengedar narkoba yakni TST, Sus, Jn, dan CYF yang merupakan WN Malaysia di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Asia.
Setelah dilakukan pengembangan ke empat lokasi, juga disita barang bukti sabu-sabu seberat 11 kg dan delapan unit telepon genggam milik tersangka.
Namun ketika pengembangan kasus itu, keempat tersangka berusaha melarikan diri. Tersangka hanya terkena tembakan di bagian kaki, sedangkan tiga tersangka lain tewas, termasuk CYF yang merupakan WN Malaysia.
Selain sabu-sabu, telepon genggam, dan sepeda motor, polisi juga menyita paspor Malaysia atas nama Cinta Yoon Fah dengan nomor A-50052058.
Untuk kepentingan otopsi, tiga jenazah pengedar narkoba internasional tersebut dibawa RS Bhayangkara Medan di Mako Satuan Brimob Polda Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hendri Marpaung, mengatakan, penggunaan kemasan teh tersebut hanya modus untuk mengelabui petugas agar menganggap sabu-sabu tersebut sebagai produk teh
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018