Jakarta (ANTARA News) - KPK terus menelusuri keterlibatan pihak lain pengembangan perkara tindak pidana korupsi KTP elektronik.

"Untuk mencari pihak lain prosesnya belum di penyidikan tetapi yang pasti ada proses paralel yg berjalan. Ada penyidikan yang berjalan dan pengembangan perkara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.

Namun, ia enggan memberikan penjelasan secara detil pihak mana lagi yang diduga terlibat dalam perkara KTP elektronik itu.

"Kami akan sampaikan apabila ada titik terang yang lebih jelas," kata dia.

KPK pun pada Senin memeriksa Irman dan Sugiharto dalam pengembangan perkara KTP elektronik terkait keterlibatan pihak lain itu.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang telah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara KTP-e.

Sedangkan Sugiharto merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri telah divonis lima tahun penjara juga dalam perkara KTP elektronik.

"Mereka diklarifikasi untuk pengembangan perkara KTP elektronik karena kami sedang menelusuri peran pihak lain. Sejunlah pihak juga pernah dipanggil, jadi harapannya ini sebagai bentuk penanganan kasus KTP-e pada awal 2018 sudah mulai kami lakukan," ucap Diansyah.

Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan Setya Novanto perihal pengembangan perkara KTP elektronik itu, Rabu lalu (3/1).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018