Jakarta (ANTARA News) - Berita mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menggugat cerai istrinya, Veronica Tan, turut diwartakan oleh media Malaysia, The Star.
"Pengacara Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama membenarkan mantan gubernur Jakarta, yang dipenjara karena penistaan agama, menempuh jalur hukum untuk menceraikan istrinya, Veronica Tan," tulis laman thestar.com.my.
Mengutip pernyataan pengacara Josefina Agatha Syukur, laman tersebut juga mengabarkan gugatan cerai sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengacara menolak menjelaskan alasan gugatan cerai tersebut karena merupakan masalah pribadi pasangan tersebut dan sidang perceraian akan tertutup untuk umum.
Media tersebut juga menyebutkan Veronica, setelah Ahok divonis penjara selama dua tahun pada 9 Mei 2017, menangis dalam konferensi pers saat membacakan surat Ahok yang menjelaskan mengapa ia tidak mengajukan banding.
Bulan lalu, akun Instagram resmi Ahok yang dikelola oleh tim mengunggah foto Veronica yang sedang tersenyum dan mengucapkan selamat ulang tahun untuknya.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018