Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie mengaku tidak mengenal Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e).
KPK pada Senin memeriksa Marzuki sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana terkait kasus tersebut.
"Kenal tidak, ya tidak kenal mau bagaimana?," kata Marzuki seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, ia mengaku bahwa saat menjabat sebagai Ketua DPR RI, dirinya tidak pernah bersinggungan soal masalah KTP-e.
"Walaupun Ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan masalah itu, jadi itu saja penjelasannya," kata Marzuki yang mengaku dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik KPK itu.
Ia pun mengaku tidak ada yang baru dari pemeriksaannya kali ini karena pertanyaan dari penyidik sama saat dirinya juga diperiksa untuk tersangka lain kasus KTP-e seperti Andi Agustinus maupun Setya Novanto.
"Pertanyaannya sama. Cuma tersangkanya beda. Jadi, pertama Andi kemudian Novanto di-copy paste saja. Yang sekarang ini Anang juga pertanyaannya sama, tidak ada yang baru hanya klarifikasi saja," ucap Marzuki.
Saat dikonfirmasi apakah terdapat kejanggalan dalam penganggaran proyek KTP-e, ia mengaku penganggaran KTP-e sama seperti penganggaran lainnya.
"Proses penganggaran ini sama seperti anggaran yang lain, tidak ada yang luar biasa. Biasanya Ketua DPR tahu kalau ribut di bawah, kalau tidak ada ribut tidak sampai Ketua DPR," tuturnya.
Nama Marzuki pernah disebut dalam dakwaan perkara KTP-e dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Marzuki disebut menerima Rp20 miliar terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018