Jakarta (ANTARA News) - Anggota Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Brigadir Jumadi yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan terhadap karyawati Bank Mandiri dan mencuri uang lebih dari Rp10 miliar, terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
"Iya, benar," kata Kabidhumas Polda Kalimantan Selatan AKBP M. Rifai dalam pesan singkat, Minggu, mengkonfirmasi ancaman pemberhentian tidak hormat kepada Jumadi.
Menurut Rifai, proses hukum atas kasus pidana yang dilakukan Jumadi dan proses pemecatan yang akan melalui sidang kode etik akan berjalan bersamaan.
"Sama-sama berjalan prosesnya, baik kasus pidananya, pelanggaran disiplin maupun sidang kode etiknya," kata Rifai.
Jumadi dan rekannya seorang sipil bernama Yongki ditahan di Rutan Polda Kalsel.
Polisi sudah menemukan dan menyita uang senilai Rp10 miliar hasil curian kedua tersangka dengan rincian Rp4,4 miliar ditemukan di rumah kerabat Jumadi di Landasan Ulin, Banjar Baru, Tabalong, dan Rp5,6 miliar sisanya ditemukan di rumah milik AP di Astambul, Martapura. AP adalah teman Yongki.
"Masih tersisa Rp55 juta yang belum ditemukan," kata Rifai.
Brigadir Jumadi dan Yongki ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Atika, karyawan Bank Mandiri dan Gugum, supir Bank Mandiri, serta mencuri uang bank senilai lebih dari Rp10 miliar.
Kasus itu terjadi usai Jumadi menjalankan tugas mengawal pengambilan uang di Kantor Bank Mandiri Cabang Banjarmasin.
***2***
(T.A064/
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018