Kendari (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan sosialisasi amandemen UUD 45 kepada masyarakat di daerah pemekaran baru, di Sulawesi Tenggara (Sultra). Wakil Ketua DPD RI, Dr La Ode Ida, di Kendari, Minggu, mengatakan, Sosialisasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terhadap amandemen ke-5 UUD 45. La Ode Ida bersama rekannya yang juga sebagai panitia Ad Hoc II DPD RI, Drs H Yunus Sjamsoeddin mengatakan bahwa dengan mengamandemen UUD 45, khususnya pasal 22 D tentang kewenangan DPD RI, maka posisi DPD akan semakin kuat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Sebab, aturan yang digunakan sekarang sangat melemahkan posisi DPD RI yang tidak memberi kewenangan untuk ikut memutuskan produk perundang-undangan. Aturan yang digunakan sekarang hanya memberi kewenangan tersebut kepada DPR RI, sementara DPD RI merupakan representasi rakyat Indonesia. Masyarakat Molawe, Kabupaten Konut, Sultra sangat mendukung rencana amandemen tersebut, hal ini merupakan terobosan yang harus mendapatkan dukungan rakyat untuk memperkuat posisi DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan kesejahteraan rakyat," kata Tokoh masyarakat Molawe, Muhammad Ali.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007