"Tim ini akan mengantisipasi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan media sosial dalam Pilkada , di antaranya penyebar kebencian, berita bohong, penyebaran isu SARA termasuk kampanye hitam," kata Wakil Kepala Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Dedi Prasetyo, di Palangka Raya, Sabtu.
Selain tim Tim Antikejahatan Siber, Polda Kalimantan Tengah juga membentuk dua satuan tugas lain, yakni Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan Satuan Tugas Anti Politik Uang.
"Untuk Satgas Anti Politik Uang lebih fokus untuk mengantisipasi penggunaan uang dalam pilkada. Contohnya ketika ada pasangan calon yang bermain politik uang, satuan tugas itu yang akan menindak tegas," katanya.
Sementara itu fungsi Satuan Tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang di dalamnya diisi polisi, kejaksaan dan Panitia Pengawas Pemilu lebih condong dalam penanganan pelanggaran Pilkada yang akan dilakukan pasangan calon maupun tim pemenangan yang akan bersaing.
Semua itu bertugas dengan muara yang sama, yaitu Pilkada di Kalimantan Tengah aman, kondusif, jujur, dan adil tanpa politik uang sehingga pergelaran pesta rakyat semakin berkualitas.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018