Kupang (ANTARA News) - Pengamat hukum tata negara, DR Frans Rengka, mengatakan bahwa amandemen terhadap konstitusi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang dilakukan berkali-kali tidak menguntungkan bagi sebuah negara hukum dan bangsa ini karena hanya berorientasi kepentingan tertentu. "Amandemen konstitusi itu jelas sarat kepentingan, seharus untuk mengamandemen konstitusi itu tidak boleh bersifat parsial tetapi harus menyeluruh karena konstitusi merupakan sekumpulan nilai yang kebenarannya dapat diterima dan masuk akal, karena itu jangan bermain-main dengan konstitusi," kata Rengka, di Kupang, Minggu.UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI sudah diamandemen sebanyak empat kali dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beserta sejumlah anggota DPR di MPR hendak mengamandemen konstitusi itu untuk kelima kalinya. Rengka mengatakan, sebagai bagian dari komunitas akademisi dirinya dapat memahami landasan berpikir anggota DPD untuk mendapatkan konstitusi yang mendekati kesempurnaan, bukan untuk mencari kekuasaaan yang besar. "Itu harapan saya dan juga rakyat Indonesia lainnya, karena kita semua menghendaki Indonesia tetap berjaya hingga masa mendatang. Wacana amandemen konstitusi harus didiskusikan secara baik sebelum disetujui atau tidak," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007