Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan upaya ekstra yang dilakukan oleh otoritas pajak bermanfaat untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakan.
"Dari tahun ke tahun, `extra effort` ini dilakukan untuk menciptakan `deterent effect` kepada Wajib Pajak," kata Robert dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Robert menambahkan upaya ekstra yang selama ini dilakukan oleh otoritas pajak seperti tindakan pengawasan, penyidikan maupun penagihan juga ikut memberikan kontribusi kepada penerimaan pajak.
Ia menjelaskan sekitar 15 persen dari penerimaan pajak 2017, yang tercatat sebesar Rp1.151 triliun atau 89,7 persen dari target yang dibebankan dalam APBNP, berasal dari kontribusi upaya ekstra.
Robert memastikan upaya yang "minim" tersebut harus dilakukan untuk menjaga 85 persen kontribusi penerimaan pajak dari kesadaran Wajib Pajak tetap terjamin.
"`Extra effort` ini 15 persen dari realisasi 2017, jadi 85 persen berasal dari kesadaran Wajib Pajak. Tapi yang 15 persen ini penting untuk menjaga 85 persen tetap patuh," katanya.
Meski demikian, ia mengakui upaya ekstra untuk mencari ketidakpatuhan tidak boleh secara masif dilakukan, karena hal tersebut justru memperlihatkan sistem perpajakan yang rapuh.
"Seharusnya tidak boleh `extra effort` dominan, kalau itu dominan, berarti sistemnya masih bolong-bolong," kata Robert.
Ia mengatakan upaya ekstra melalui pemeriksaan intensif akan dilakukan di 2018 melalui tambahan data dari program amnesti pajak maupun yang disampaikan pihak ketiga untuk kepentingan pengawasan perpajakan.
"Di 2018 dengan adanya `assessment` data, seharusnya kemampuan mendeteksi ketidakpatuhan bisa lebih bagus," ujar Robert.
Pemerintah dalam APBN 2018 menargetkan penerimaan dari sektor pajak sebesar Rp1.424 triliun. Target ini meningkat sebesar 20 persen dari realisasi 2017 sebesar Rp1.151 triliun.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018