Hal itu dikeluhkan sejumlah pasien, yang harus membeli obat dari resep dokter, di apotik luar rumah sakit, karena di apotik rumah sakit tidak tersedia.
Salah seorang pasien yang dengan diagnosa darah tinggi dan penyempitan pembuluh darah, mengeluhkan layanan serta tidak adanya obat dari rumah sakit.
Sementara pasien menggunakan layanan BPJS Kesehatan dengan kepesertaan mandiri, serta pasien rujukan dari RS Anuntaloko Kabupaten Parigi Moutong.
"Sudah hampir satu minggu, saya di Undata ini, ada resep dari dokter, diambil di apotik tidak ada, terpaksa dibeli diluar," ungkap Jufri.
Istri Jufri mengeluhkan, dirinya dan suami, tidak memiliki keluarga di Palu, sehingga dirinya hanya meminta kejelasan, apakah penyakit sang suami, bisa ditangani oleh pihak rumah sakit atau tidak.
"Satu minggu lalu, obat ayah saya juga tidak ada, padahal itu resep dokter, yang sudah dua hari diberikan, nanti pihak keluarga marah-marah, baru obatnya ada," ungkap keluarga pasien lainnya.
Salah seorang suster jaga ruangan mengatakan bahwa tidak adanya obat bukan kesalahan mereka, tetapi resep obat dari dokter praktik, ketika diminta di apotek, obatnya tidak tersedia.
"Kami dijanjikan untuk diantarkan obatnya, tetapi tidak pernah ada, bahkan kami meminta untuk copy resep, yang bisa diberikan kepada pasien, sebagai alternatif, kalau pasiennya ingin beli diluar, tidak menjadi masalah, jika memiliki uang lebih," jelasnya.
Sementara itu, salah seorang staf pegawai apotik rawat inap RS Undata yang dikonfirmasi wartawan Antara mengakui bahwa memang banyak jenis obat kosong dari bagian pengadaan.
"Obat diambil dari instalasi obat, silahkan berhubungan dengan kepala instalasi, Yunus Tading untuk informasi lebih lanjut," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, jenis obat yang dibeli pasien Jufri yakni Gratizin dengan harga Rp70 ribu per strip. Obat itu mengandung Flunarizine yang merupakan obat untuk mencegah serangan migren, gangguan organ keseimbangan di telinga, dan gangguan pembuluh darah di seluruh tubuh yang bisa menyebabkan munculnya gejala seperti gangguan konsentrasi, vertigo, pusing akut dan gangguan waktu tidur.
Melihat 18 poin hak pasien, tiga diantaranya tidak sesuai dengan pelayanan rumah sakit yakni memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu, sesuai dengan standar profesi, dan standar prosedur operasional. Serta memperoleh layanan yang efektif dan efisien, sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
Pewarta: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018