"Abdul Latif ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Selain menahan Abdul Latif, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugwira Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.
"Fauzan Rifani dan Abdul Basit ditahan di Rutan Guntur sedangkan Donny Witono di Rutan Polres Jakarta Timut," ungkap Febri.
KPK telah menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Hulu Sungai Tengah 2016-2021 Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang dan Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, dan Direktur Utama PT Sugwira Agung Abdul Basit.
Sedangkan diduga sebagai pihak pemberi, yakni Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.
"Diduga pemberian uang sebagai "fee" proyek pembangunan ruang perawatan Kelas I, II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah," kata Agus.
Agus menyatakan dugaan komitmen "fee" proyek itu adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar.
Menurut dia, lembaganya telah memantau adanya informasi komunikasi sejumlah pihak dalam kasus itu membicarakan perihak "fee" proyek, termasuk adanya informasi defisit lebih dari Rp50 miliar.
Lebih lanjut, ia menyatakan untuk melancarkan realisasi pembayaran "fee" proyek RSUD maka sempat dijanjikan akan ada proyek besar lain tahun 2018, di antaranya pembangunan UGD.
"Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat "udah seger, kan?"," ucap Agus.
Agus menjelaskan dugaan realisasi pemberian "fee" proyek itu antara lain pemberian pertama dalam rentang September sampai Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar, dan pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.
"Selanjutnya sebagai komisi, Donny Witono melakukan transfer ke Fauzan Rifani sejumlah Rp25 juta," ungkap Agus.
Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekening koran atas nama PT Sugwira Agung dengan saldo Rp1,825 miliar dan Rp1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp65,65 juta serta uang dari tas Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp35 juta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018