Ambon (ANTARA News) - Kabid Humas Polda Maluku AKBP Muhammad Rum Ohoirat menegaskan bahwa terjadinya bentrokan antara warga desa Ihamahu dengan Tuhaha, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah akibat adanya kesalahpahaman.
"Peristiwa ini mengakibatkan satu warga meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka," kata Kabid Humas di Ambon, Jumat.
Bentrokan yang terjadi pada Jumat, (5/1) dinihari sekitar pukul 01.00 WIT ini ketika Negeri Tuhaha hendak melakukan prosesi adat penutupan atap baileo (rumah adat).
Menurut Kabid Humas, prosesi adat pada jaman dahulu biasanya menggunakan kepala manusia tetapi sekarang ini sudah digantikan dengan buah kelapa.
Kemudian prosesi adat di Tuhaha adalah untuk mencari kepala manusia dari Negeri Ihamahu yang digantikan dengan buah kelapa dari Ihamahu.
Sementara masyarakat Ihamahu sendiri yang terdiri dari dari tua-tua adat dan kewangnya berjaga-jaga di petuanan negeri mereka.
Selanjutnya masyarakat dari Negeri Tuhaha yang sedang melakukan prosesi adat untuk mencari buah kelapa tersebut berpapasan dengan rombongan warga dari Ihamahu.
"Karena terjadi salah paham antara mereka, warga Tuhaha menyerang warga Ihamahu dengan benda tajam seperti parang serta tombak menyebabkan seorang warga Ihamahu meninggal dunia," jelas Kabid Humas.
Salah satu korban bernama Dominggus Sopacua menjelaskan kalau dia diparangi oleh beberapa pelaku dari Tuhaha namun para penyerang tidak dinelainya.
Korban lain yang mengalami luka-luka adalah Daniel Patinaya, Melkianus Lewerissa, dan Melki Hitipeuw selaku kepala kewang, dan para korban luka sementara menjalani perawatan intensif di RSU Tulehu Ambon.
Aparat keamanan gabungan dari unsur TNI dan Polri serta Brimob masih melakukan penjagaan di perbatasan kedua negeri bertetangga tersebut.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan para tokoh adat dan tokoh agama untuk mendinginkan suasana dan polisi juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk penegakan supremasi hukum," tandas Kabid Humas.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018