Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta telah menahan empat tersangka yang menjabat sebagai direktur di biro umrah PT Ustmaniyah Hannien Tour di Mapolres terkait kasus penipuan dana senilai Rp37,8 miliar, di Solo, Jumat.

Dua tersangka baru yakni Direktur Operasional Arief R. (50) warga Bogor serta Direktur Tehnik Ilham H (32) warga Solo ditahan di Mapolres Kota Surakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelumnya polisi berhasil menangkap Direktur Utama Ustmaniyah Hannien Tour Farid Rosyidin (45) dan Direktur Keuangan Avianto Boedhy Satya (51), dan

Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi, dua tersangka baru tersebut ditangkap oleh tim penyidik Polresta Surakarta di jalan kawasan Cibinong Bogor, Kamis (4/1).

Kedua tersangka ini, Arief sebagai Direktur Operasional Hannien Tour, dan Ilham sebagai direktur tehnik yang menyiapkan perlengkapan untuk jamaah yang akan diberangkatkan umrah.

Menurut Agus, sebelum ditangkap, kedua tersangka baru tersebut hanya berputar-putar di sekitar Cibinong, dan tidak pernah masuk atau pulang ke rumahnya. Polisi kemudian menangkap saat di jalanan.

"Kami juga melakukan penggeledahan sebuah ruko yang dijadikan kantor pusat di kawasan Cibinong, dan menyita benda-benda yang bisa dijadikan alat bukti. Antara lain, dua unit perangkap komputer, 150 buku paspor milik jamaah, baju ihram, sejumlah dokumen dan perlengkapan kantor," kata Agus Puryadi setibanya di Mapolres Surakarta.

Menurut Agus, barang bukti milik aset biro umrah tersebut diperkirakan ada dua kontainer, dan sekarang sudah disegel oleh polisi.

Pihaknya juga melakukan pengecekan soal aset yang dimiliki oleh Hannien Tour, antara lain terungkap tersangka Farid Rosyidin telah memesan empat unit rumah dengan uang muka sebesar Rp100 juta setiap unitnya. Namun, rumah itu, hanya dibayar uang mukanya saja dan tidak dibayarkan angsurannya.

"Otak kasus penipuan ini adalah Farid," katanya.

Aset lain adalah enam mobil operasional milik Hannien Tour. Mereka membeli dengan cara kredit namun juga hanya membayar uang muka tanpa memberikan angsuran. Akibatnya, mobil diambil pihak pemberi pinjaman. Enam mobil tersebut terdiri dari empat Daihatsu Xenia, satu unit Ayla, dan satu unit Terios.

Menurut dia, aset Hannien Tour lainnya berupa deposit di sebuah maskapai penerbangan diduga senilai sekitar Rp5 miliar, namun yang ini dapat hangus.

"Kami setibanya di Mapolres langsung melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka baru itu," kata Agus.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018