Kupang (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur akan melakukan tes narkoba terhadap 60 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta calon gubernur dan wakil gubernur NTT sebagai persyaratan mengikuti pilkada tahun 2018.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan KPU Nusa Tenggara Timur untuk membahas rencana pemeriksaan bebas narkoba bagi pasangan calon kepala daerah yang ikut dalam pilkada serentak di NTT tahun ini," kata Kepala BNN Provinsi Nusa Tenggara Timur Muhamad Nur kepada Antara di Kupang, Kamis. .

Ia menjelaskan pemeriksaan bebas narkoba tersebut sesuai aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu kepala daerah, yakni Peraturan KPU (PKPU) No.15 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah.

"Pada prinsipnya BNNP NTT telah siap melakukan deteksi dini bagi paslon yang akan ikut dalam pilkada di NTT melalui tes narkoba," tegasnya.

Menurut dia, berdasarkan data KPU NTT bahwa sekitar 60 pasangan calon atau sekitar 120 orang calon bupati/wakil bupati serta calon gubernur dan wakil gubernur ikut dalam pilkada tahun 2018 di NTT.

Ia menambahkan BNNP NTT akan melakukan pemeriksaan terhadap 120 orang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di NTT dalam ajang pilkada serentak 2018.

Pemeriksaan dilakukan BNNP, kata dia, berlangsung selama lima hari yang meliputi tes urin serta beberapa tes kesehatan lainnya yang dilakukan secara terpusat di Kupang.

Pendeteksian dini terhadap penggunaan narkoba bagi seorang pasangan calon kepala daerah ini sangat penting sehingga kepala daerah yang dipilih oleh rakyat di daerah ini merupakan seorang kepala daerah yang sehat dan berkualitas.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018