Pemerhati penghayat kepercayaan Moh Rosyid di Kudus, Kamis, mengakui dirinya mendatangi Kantor Capilduk Kudus untuk menemani tokoh Sedulur Sikep asal Desa Larikrejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Budi Santoso, untuk menanyakan kelanjutan keputusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (4/1).
Berdasarkan hasil uji materi, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan agar penghayat kepercayaan dicantumkan dalam kolom kartu tanda penduduk (KTP).
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23/2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam putusan perkara nomor 97/PUU-XIV/2016 disebutkan jika kolom agama di kartu keluarga (KK) dan KTP elektronik yang sebelumnya hanya diberi tanda setrip (-) menjadi ditulis dengan "penghayat kepercayaan".
Dirinya bersama Budi ditemui Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kudus Ahmad Sofyan.
"Disdukcapil Kudus belum bisa merealisasikan pengisian kolom agama dengan `penghayat kepercayaan` karena masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri," ujarnya.
Menurut Rosyid, pencantuman keterangan di kolom agama sebagai bermakna bagi penghayat kepercayaan karena mereka mendapatkan hak-hak dasarnya, seperti administrasi kependudukan, pendidikan, hingga perkawinan.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Putut Winarno membenarkan bahwa pihaknya memang belum bisa melayani pembuatan KTP dari warga Sedulur Sikep yang kolom agamanya diisi sebagai penghayat kepercayaan.
"Sepanjang belum ada petunjuk teknis dari Kemendagri tentu kami belum bisa melayani mereka karena belum ada dasar tertulis untuk merealisasikan hal itu," ujarnya.
Disdukcapil Kudus mencatat jumlah penganut aliran kepercayaan di Kabupaten Kudus yang sudah memiliki KTP elektronik per 4 Januari 2018 tercatat 160 orang.
Mereka tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus dengan jumlah terbanyak di Kecamatan Undaan 132 orang, disusul Kecamatan Jekulo 14 orang, sedangkan untuk kecamatan lain antara satu hingga lima orang.
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus menyebutkan adanya delapan aliran kepercayaan di Kabupaten Kudus, yakni Pramono Sejati, Paguyuban Budi Luhur, Paguyuban Kawruh Kodrating Pangeran, Paguyuban Sapti Darmo, dan Paguyuban Sumarah, Hardo Pusoro, Ngilmu Sejati, dan Sedulur Sikep atau Samin.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018