Jakarta (ANTARA News) - Dalam upaya mendukung transportasi KA Bandara Soekarno Hatta yang resmi beroperasi mulai 2 Januari 2018, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah menyiapkan penyesuaian ketentuan dan sistem operasional Kereta Rel Listrik (KRL).
Penyesuaian ini bertujuan untuk tetap dapat memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna jasa KRL serta memberikan kepastian bagi seluruh pengguna KRL, khususnya bagi yang ingin mengintegrasikan perjalanan KRL dengan Kereta Bandara Soekarno Hatta.
PT KCI telah melakukan penambahan ketentuan terkait barang bawaan yang diperbolehkan dibawa dalam perjalanan KRL.
Mulai 8 Januari 2018, pengguna tetap dapat membawa barang yang bisa dijinjing sendiri atau diletakkan pada rak bagasi dengan ukuran maksimum 100cm x 40cm x 30cm.
Aturan tambahan berlaku untuk pengguna yang membawa koper mulai dari ukuran kabin yakni 18 inci, 19 inci, dan 20 inci hingga ukuran super besar 48cm x 74cm x 29cm.
Sementara itu, jumlah total barang bawaan yang nantinya diperbolehkan untuk setiap pengguna adalah sebanyak dua barang ukuran hingga maksimum 100cm x 40cm x 30cm dan dua koper ukuran hingga maksimum 48cm x 74cm x 29cm.
Dengan perubahan ini, pengguna yang naik KRL sebelum maupun sesudah menggunakan KA Bandara dapat lebih diakomodir kebutuhannya membawa barang bawaan dan koper.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018