Surabaya (ANTARA News) - Perusahaan aplikasi angkutan online Go-Jek berkomitmen mengikuti aturan main yang diterapkan pemerintah dan kesepakatan bersama seluruh pihak terkait layanan jasa transportasi.
"Kami sangat mendukung penuh kebijakan pemerintah," ujar Senior Vice President Public Policy and Government Relations Go-Jek, Malikulkusno Utomo, disela peluncuran operasi Go-Jek di halaman Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis.
Go-Car selaku layanan transportasi roda empat dari aplikasi Go-Jek, diyakini sejalan dengan misi perusahaan untuk semakin menyejahterakan pengemudi dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Pihaknya juga mengaku sangat mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penerapan tarif batas atas dan bawah karena persaingan bisnis transportasi berbasis daring akan lebih sehat dan kompetitif.
"Kami pasti mematuhi aturan terkait angkutan sewa khusus yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang memuat tentang kewajiban pelayanan dan syarat-syarat kendaraan angkutan sewa khusus," ucapnya.
Salah satu komitmen yang ditunjukkan yakni dengan pemasangan stiker angkutan sewa khusus secara simbolis pada beberapa armada Go-Car, termasuk telah melewati uji KIR dan pengemudi telah memiliki SIM A Umum.
Sementara itu, pada kesempatan sama juga dilakukan penyerahan secara simbolis bantuan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari operator angkutan daring ke angkutan kota atau konvensional.
Bantuannya, antara lain Go-Car yang menyerahkan stiker untuk 50 unit angkutan kota dengan kompensasi Rp600 ribu selama enam bulan dan fasilitas bengkel gratis senilai Rp300 ribu untuk 50 unit angkutan kota.
Kemudian, UBER menyerahkan bantuan free WiFi dan ban kendaraan untuk 50 unit angkutan kota, serta GRAB CAR yang memberikan bantuan fasilitas BPJS gratis selama satu bulan pertama untuk 500 unit angkutan, seliter oli untuk 200 unit angkutan dan cek aki gratis untuk 500 unit angkutan.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018