Sampang, Jawa Timur (ANTARA News) - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sampang, Jawa Timur, melaporkan seorang warga ke kepolisian setempat, karena telah melontarkan ujaran kebencian di media sosial kepada partai berlambang Matahari itu.

Ketua DPD PAN Sampang, Moh Yanto, di Kantor Polres Sampang, Rabu malam (3/1), mengatakan, mereka terpaksa melaporkan warga itu ke polisi karena komentar yang dia sampaikan merugikan PAN secara kelembagaan.

"Warga yang kami laporkan ini, karena telah menyatakan PAN merupakan partai komunis dan bagi kami pernyataan itu mencemarkan nama baik dan bahkan berpotensi menghasut orang lain untuk membenci PAN," katanya.

Yanto menjelaskan, kasus ujaran kebencian yang dilakukan warga berinisial YZ itu di jejaring sosial WhatsApp.

Kalimat yang dipersoalkan Yanto dalam laporannya ke polisi dengan nomor STTPL/B/294/I/2018/Polres tertanggal 3 Januari 2017 itu adalah pernyataan: Hati-hati dengan Pak yanto ketua PARTAI PAN karena visi politiknya pak Yanto seperti PKI.

Sebelum melaporkan YZ ke polisi, kata dia, mereka meminta YZ mencabut pernyataannya, namun yang bersangkutan tidak memiliki niat baik. "Malah komentar YZ mempersilahkan kami melapor ke polisi," kata Yanto.

Secara terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto, membenarkan pengaduan ujaran kebencian di jejaring sosial itu.

"Memang benar ada laporan dari pengurus PAN Sampang dan kami masih akan melakukan kajian internal terlebih dahulu terkait laporan dimaksud," kata Kusnanto.

Ia memastikan akan menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa para pihak yang terlibat dalam kasus itu yakni pelapor dan terlapor.

Pewarta: Abdul Aziz
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018