Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengungkapkan warga Jepang AA alias Gonzaburou (49) diduga tersangka pedofil yang menjalankan modus baru dengan jaringan internasional.
"Indikasinya (terlibat) jaringan internasional, terutama anak-anak yang menjadi korban dalam keadaan memprihatinkan," kata Komisioner Bidang Trafficking dan Eksplotasi KPAI Ai Maryati Solihah di Jakarta, Rabu.
Maryati menyebutkan modus AA dan perantaranya itu dilakukan di perkotaan dengan berpura-pura merawat korban di bawah umur, padahal kebanyakan kasus pedofil dan "trafficking" terjadi di lokasi wisata atau tempat tertentu.
Selain itu, biasanya korban pedofil mayoritas dari kalangan keluarga mampu dan dalam kondisi terawat. Namun, AA mengincar anak yang berjualan tisu di jalanan.
Maryati menuturkan Aa bertemu perantara melalui media online untuk menawarkan anak menjadi korban kekerasan seksual.
Beberapa waktu lalu Polres Metro Jakarta Selatan meringkus AA yang diduga terlibat kekerasan terhadap dua bocah CH (11) dan CJ (13) di daerah Blok M.
Petugas juga menangkap empat pelaku yang diduga menjadi perantara untuk menjual anak sebagai pekerja seksual kepada warga asing senilai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per orang.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018