Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KYP.
"Untuk Ganjar Pranowo, yang bersangkutan mengirimkan surat bahwa sedang ada tugas kedinasan yang tidak bisa diwakilkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Sedangkan Melchias Marcus Mekeng meminta penjadwalan ulang melalui surat, sambung dia.
"Pemeriksaan terhadap keduanya akan dijadwalkan ulang," kata Febri.
Ganjar bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey sempat dipermasalahkan oleh Maqdir Ismail, kuasa hukum Novanto karena tidak ada dalam dakwaan Setya Novanto, padahal dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Ganjar disebut menerima aliran dana proyek e-KTP.
Dalam dakwaan itu, Ganjar yang saat itu mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari PDIP disebut menerima 520 ribu dolar AS, sedangkan Melchias yang saat Ketua Badan Anggaran DPR RI disebut menerima sejumlah 1,4 juta dolar AS..
KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus e-KTP ini.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018