Banjarmasin (ANTARA News) - Sungguh biadab tindakan Tursam alias Atur (24), pemuda Desa Bandang, Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, yang tega memperkosa seorang nenek berumur 60 tahun, setelah ia menghabisi nyawanya.Perbuatan melawan hukum Atur itu dilakukan terhadap Hj. Juhriah pada Kamis (21/6) sekira pukul 15.00 WIT, ketika nenek yang tinggal bertetangga dengan Atur itu berada di rumahnya seorang diri, demikian informasi yang dihimpun dari Dispen Polda Kalsel di Banjarmasin, Sabtu.Atur membunuh nenek Juhriah dengan cara mencekik lahernya, sebelum ia memperkosa nenek yang sudah tidak bernyawa itu. Selepas melampiaskan hawa nafsunya, tersangka lalu melucuti perhiasan yang ada di tubuh korban dan kemudian membawa jasad korban ke hutan di sekitar rumah untuk menyembunyikan perbuatannya. Tidak lama melakukan aksinya tersangka lantas melarikan diri.Keluarga korban yang merasa kehilangan anggota keluarganya, berupaya mencari nenek Juhriah hingga ke hutan. Setelah sempat gagal menemukan, keluarga korban yang meminta bantuan warga desa akhirnya menemukannya menemukan Juhriah di kubangan lumpur di hutan sekitar rumahnya. Menemukan ciri-ciri korban meninggal tidak wajar, keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian Resort (Polres) setempat yang langsung melakukan penyidikan di lokasi kejadian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pihak berwajib mencurigai Tursam alias Atur yang tidak lain tetangga korban. Sehari kemudian pada Jum`at (22/6), polisi menangkap Atur di tempat persembunyiannya dan langsung di gelandang ke Mapolres. Dari pemeriksaan Atur pun mengakui perbuatan bejatnya itu. Kapolres Kabupaten Hulu Sungai Tengah AKBP Eko Krismianto melalui Kepala Bidang Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo, S.IP membenarkan kejadian tersebut dan kasusnya sedang ditangani. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dapat dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan pasal 365 tentang perampokan dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007