"Meningkatnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terlihat dari banyaknya warga yang menyerahkan satwa dilindungi yang mereka temukan ke BKSDA. Ini sangat membantu dalam upaya kita menyelamatkan satwa dilindungi," kata Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah di Sampit, Selasa.
Selama 2017, BKSDA Sampit menyelamatkan 29 ekor satwa dilindungi di dua wilayah kerja mereka yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan. Jumlah tersebut kebetulan sama dengan tahun sebelumnya yang hanya 29 ekor.
Satwa dilindungi yang diselamatkan di antaranya orangutan, beruang madu, burung rangkong atau tingang, owa-owa, kukang dan buaya. Ada yang merupakan hasil tindakan penyelamatan atau rescue, namun ada pula yang diserahkan warga.
Meningkatnya kesadaran warga untuk ikut menyelamatkan satwa dilindungi, terlihat dari banyaknya satwa yang diserahkan warga kepada BKSDA, yakni 25 ekor. Sedangkan sisanya merupakan hasil tindakan penyelamatan oleh BKSDA dan tim.
"Satwa-satwa itu kami bawa ke kantor wilayah di Pangkalan Bun untuk dilakukan rehabilitasi, hingga dinilai sudah siap dilepas kembali ke alam. Selanjutnya dilepasliarkan di Suaka Marga Satwa Lamandau," kata Muriansyah.
Muriansyah mengimbau masyarakat tidak memelihara, menjual atau membunuh satwa dilindungi. Jika mengetahui ada satwa dilindungi, warga diminta segera memberitahukan kepada BKSDA supaya dievakuasi sesuai prosedur, selanjutnya dilepasliarkan di habitatnya yang lebih aman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/1990 pasal 21 menyebutkan, siapa saja yang memelihara, memburu, memperjualbelikan, dan menyelundupkan orangutan, owa-owa, kukang, beruang dan satwa liar yang dilindungi lainnya, akan dikenakan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
Masyarakat disarankan tidak memelihara orangutan karena satwa bernama latin pongo pygmaeus itu dapat menularkan penyakit yang sama dengan manusia, seperti TBC, hepatitis A, B dan C, herpes, tifus, malaria, diare, dan influenza.?Selain itu, orangutan rentan mati jika dipelihara warga.
Pewarta: Norjani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018