"Jadi hiburan kita ingin hiburan itu pakai sistem, sistem teknologi informasi yang lebih tepat," kata Sandiaga di Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Jakarta Pusat, Selasa.
Dengan menerapkan kerjasama dengan seluruh bank bukan hanya bank - bank tertentu saja. Serta kerjasama Bank Indonesia dengan menggunakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), katanya.
"Bahwa semua harus memakai edisi - edisi semua fasilitas hiburan tersertifikasi dan kita harapkan fasilitas hiburan ini nggak main Kucing-kucingan lagi. Sudahlah, sudah berhenti ini zaman now, zaman now kita harus patuh sama pajak," kata Sandiaga.
Diketahui, total realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada pajak hiburan tahun 2017 hingga 29 Desember lalu, mencapai Rp754.381.249.471.
Sesuai target BPRD DKI Tahun 2017, yang tertera pada APBD-P yaitu sebesar Rp800 miliar.
Dia juga membantah, tidak tercapainya target penerimaan dari hiburan tersebut, karena adanya beberapa tempat hiburan yang ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta, tapi karena kepatuhan.
"Nggak juga, saya rasa ini kepatuhan saja dari kita `willingness` dari sekarang ini kita Alhamdulliah kelas menenggah sudah mulai patuh, tinggal? yang pengusaha - pengusaha besar aja nih, pengusaha hiburan ayo dong patuh," kata Sandiaga.
Dia menghimbau pada tahun 2018, saatnya berubah. "Mudah - mudahan bisa mengubah paradigma bahwa kita adalah bangsa yang patuh pajak dan sadar bahwa pajak akan bisa membantu membangun Jakarta yang lebih baik."
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018