Jakarta (ANTARA News) - Parlemen Israel, Knesset, akan menggelar sidang pemungutan suara untuk meloloskan RUU yang mengusir warga Palestina dari Yerusalem.
RUU ini membutuhkan 80 suara dari total 120 anggota Knesset, sehingga bisa disahkan sebagai UU yang memutuskan Yerusalem dari Palestina, termasuk pemerintah Otoritas Palestina.
Begitu Palestina dipisahkanm maka Israel akan menyatakan pusat kehidupan warga Palestina tidak lagi di Yerusalem.
Diinisiasi dua menteir Israel --Naftali Bennett dan Ze’ev Elkin-- dan diratifikasi oleh sebuah komisi di Knesset pada 2017, UU ini akan memungkinkan pendirian dewan kota terpihsak dari kawasan yang dihuni warga Palestina dan mengurangi jumlah penduduk Palestina di Yerusalem sampai sepertiganya.
Kepada Jerusalem Post, Elkin pernah berkata bahwa Kementerian Dalam Negeri Israel akan menunjuk sebuah komisi untuk menata dewan kota ini.
Wilayah-wilayah yang terdampak RUU ini berlokasi di lokasi yang dipisahkan tembok tebal yang dibangun Israel satu dekade lalu. Itu termasuk Kafr Akab, kamp pengungsi Shuafat dan sebagian Walaja, Sawahra dan a-Sheik Sa'ad.
Walaupun penduduk Palestina di daerah-daerah Yerusalem ini membayar pajak ke pemerintah, warga Palestina di luar tembok itu diabaikan oleh Israel dan tak berhukum. Mereka diasingkan dari sudut lain kota ini.
Seorang aktivis Israel berkata, "Begitu warga Palestina disapih dalam sebuah dewan kota terpisah, maka Israel akan mengatakan pusat kehidupan mereka tidak lagi di Yerusalem, dan untuk itu dokumen kependudukan mereka di Yerusalem dicabut. Ini sudah terjadi, tapi sekarang berlaku dalam skala jauh lebih besar."
Sejak 1967, Israel telah mencabut izin tinggal sekitar 14.000 warga Palestina sehingga memaksa mereka pindah dari Yerusalem.
Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018