Sukabumi (ANTARA News) - Hasil penyelidikan kasus pembunuhan sopir angkutan umum online Grab yang dilakukan Polres Sukabumi, Jawa Barat terungkap bahwa aktor utama atau dalangnya ternyata adalah oknum mahasiswa.
"Dalang dari pembunuhan sopir Grab yakni Mulud (63) warga Jatipadang Utara, No 44 Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan adalah YA (21) warga Mampang Prapatan, Jaksel," Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Senin.
Informasi yang dihimpun, kasus pembunuhan tersebut bermula pada Sabtu, (16/12) sekitar pukul 11.00 WIB tersangka YA sudah merencanakan melakukan perampokan terhadap sopir angkutan umum online yang bekerjasama dengan DE dan PA.
Setelah mencoba menghubungi korban dengan menggunakan aplikasi Grab, ketiga tersangka diantar korban menuju perkebunan teh di Leuwiliang, Bogor.
Namun saat di Leuwiliang, tersangka meminta korban untuk beristirahat sejenak. Melihat Mulud yang tengah tertidur di jok sopir, YA mendekatinya dan langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau badik milik DE.
Dua tersangka yakni DE dan PA yang saat ini masih buron ikut membantu YA dengan cara membekap mulut korban dan memukulinya hingga tewas. Setelah korbannya meninggal, mobil Dantsun Go bernomor polisi B 1217 ZFX kemudinya diambil alih YA.
Mayat Mulud pun dibuang di wilayah perkebunan Jalan Raya Cikotok Lampungharja, Kampung Naringgul, Desa Cikakak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Jasad korban baru ditemukan pada Senin, (25/12) oleh warga.
"Tersangka YA terpaksa kami tembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap. Saat ini pun kami masih memburu dua tersangka yakni DE dan PA," tambahnya.
Nasriadi mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah menangkap empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana sopir taksi online ini yakni, YA (21) warga Mampang Prapatan, Jaksel yang merupakan otak pelaku.
Kemudian, RR (25) dan UH (44) warga Kampung Pangkalan, Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi yang bertugas sebagai perantara pembelian mobil korban merek Datsun GO.
Dan terakhir IS (32) warga Kampung Warungdatar, Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang merupakan penadah mobil Datsun GO hasil kejahatan.
Keempat tersangka diancam pasal berlapis dalam KUHP antara lain Pasal 365 ayat 3, Pasal 339, dan Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018