Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pihak berwenang Malaysia telah menskors izin 19 agen pembantu rumah tangga (PRT) dan memasukkan nama 85 majikan ke dalam daftar hitam (black list), karena mereka tidak membayar gaji PRT, kata laporan Jumat. Menteri Dalam Negeri, Mohamad Radzi Sheikh Ahmad, mengatakan bahwa agen-agen tersebut diskors izinnya menyusul adanya laporan masyarakat tentang penipuan dan pelanggaran perjanjian kerja. Kementerian tersebut sebelumnya memberikan surat peringatan kepada agen-agen itu, tetapi terpaksa memberikan skorsing karena banyaknya pengaduan yang diterima, kata Radzi sebagaimana dikutip koran "New Straits Times". "Mereka punya waktu hingga akhir bulan ini untuk mengajukan pembatalan skorsing tersebut, dan jika mereka tidak melakukannya, izin mereka langsung dicabut," kata Radzi. Dia memperingatkan, jika izin dicabut berarti sang pemilik agen tersebut tidak dapat lagi mengelola agen lain, bahkan agen yang menggunakan nama baru. Radzi mengatakan 85 orang majikan itu akan diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan agar dikeluarkan dari daftar hitam, namun mereka harus membuktikan bahwa mereka mampu segera membayar upah PRTnya. Menteri juga menekankan bahwa agen yang membawa PRT asal Indonesia, Ceriyati Dapin, telah mendapat skorsing karena melanggar peraturan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007