Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi membantah pernah memerintahkan memberikan dana non bujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) kepada anggota DPR, kata kuasa hukum Freddy, TH. Hutabarat. "Bapak Freddy Numberi selama menjabat sebagai menteri kelautan dan perikanan tidak pernah memerintahkan agar menggunakan dana non bujeter tersebut untuk pemberian kepada anggota DPR RI dan atau individu, serta institusi lainnya dalam bentuk gratifikasi," kata Hutabarat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat. Bahkan, katanya, Freddy penah melarang agar praktek pungutan dana yang dilakukan sejak kepemiminan Rokhmin Dahuri itu dihentikan. Freddy juga mendesak agar sisa dana yang ada digunakan sesuai peruntukan, yaitu untuk kepentingan sosial kemasyarakatan. Selanjutnya Freddy juga menyampaikan larangan pungutan dana non bujeter secara tertulis dan lisan dalam rapat eselon I DKP di Purwakarta, 24 April 2005. Hutabarat mengatakan, tidak ada satu pun fakta yang terungkap di pesidangan perkara dana non bujeter DKP bhawa Freddy Numberi merintahkan untuk mengalokasikan dana DKP kepada anggota DPR. "Pemberian dana non bujeter DKP kepada anggota DPR RI atas perintah Bapak Freddy Numberi selaku menteri kelautan dan perikanan adalah sepenuhnya tidak benar," katanya. Sebelumnya, Freddy Numberi pernah memberikan kesaksian di pengadilan Tipikor atas kasus pengumpulan dana ilegal DKP dengan terdakwa mantan Sekjen DKP Andin H.Taryoto. "Saya baru mendapat laporan adanya dana non bujeter pada Januari 2005 yang dlaporkan oleh Sekteraris Jenderal," katanya. Sekretaris Jenderal, masih menurutnya, melaporkan bahwa dana itu dikumpulkan dari sumbangan sukarela ditjen-ditjen dan rekanan di lingkungan Departemen tersebut serta digunakan untuk membantu kegiatan DKP yang tidak dibiayai oleh anggaran APBN. "Saat itu saya katakan tidak akan menilai kebijakan Menteri sebelumnya. Kebijakan saya adalah menghentikan adanya pengumpulan tersebut, sementara akumulasi dana yang terkumpul dari masa lalu hendaknya digunakan untuk peruntukan awal," ujarnya. Meski sudah memerintahkan agar dihentikan, hingga Maret 2006 Freddy mengakui dana tersebut masih terus dilaporkan oleh Sekjen Andin H. Taryoto. Baru setelah Maret 2006 sudah tidak ada lagi dana sumbangan yang masuk. Andin H. Taryoto diajukan ke pengadilan Tipikor atas dakwaan pengumpulan dana tidak resmi DKP yang oleh JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi didakwakan mulai diberlakukan pada saat Menteri Kelautan dan Perikanan dijabat oleh Rokhmin Dahuri. Selain Andin, saat inipun Rokhmin Dahuri sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri telah menyalahgunakan kekuasaan dan mengumpulkan dana secara tidak resmi sebesar Rp11,516 miliar. Dalam dakwaan pertama Rokhmin dinilai melanggar pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1)KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007