Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menegaskan, calon independen belum dimungkinkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) karena ketentuan perundang-undangan tentang itu belum ada. "Sesuai ketetapan Undang-undang, maka tidak ada calon independen," katanya, dalam jumpa wartawan di Kantor Wapres, di Jakarta, Jumat. Jusuf Kalla mengatakan, sesuai sistem demokrasi di Indonesia maka calon harus dicalonkan melalui partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi "electoral threshold". Intinya, tambah dia, dalam sistem kepartaian, masyarakat telah memberikan suaranya melalui partai kepada calon untuk menjadi anggota DPR, DPRD, bahkan bupati, walikota, gubernur, dan presiden serta wakil presiden. "Jika ada calon independen, maka kita menggunakan dua kali hak pilih. Satu melalui partai, dan kedua melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada calon lain. Ini tidak diatur dalam undang-undang," tutur Wapres. Karena itu, tambah Jusuf Kalla, calon independen belum dimungkinkan termasuk di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) di masa datang. Calon independen yang sempat dilaksanakan di NAD pada pilkada 2005 hanya dilakukan sekali saja dan pada masa mendatang calon harus tetap dicalonkan melalui partai, baik partai nasional maupun partai lokal. Adanya calon independen dalam pilkada Aceh karena daerah itu sebelumnya merupakan daerah konflik. Sehingga, lanjut Wapres, dalam rangka menata sistem pemerintahan yang mapan dilakukan pilkada dengan memperbolehkan adanya calon independen untuk mewakili calon perorangan, seperti calon Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tidak terwakili dalam partai. "Tapi itu sekali saja, selanjutnya pada pilkada mendatang tidak ada lagi calon independen. Karena masa transisi sudah selesai," kata Jusuf Kalla.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007