Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 12 jaksa dicalonkan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk menempati posisi Deputi Penindakan dan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung KPK, Jalan Juanda, Jakarta, Jumat, mengatakan KPK telah menerima 12 nama tersebut dari Kejakgung. "Kami baru menerima nama-nama tersebut. Kami akan segera menyeleksi mereka untuk posisi Deputi Penindakan dan Direktur Penuntutan yang masing kosong saat ini," jelasnya. Tumpak menyebutkan, 12 nama yang diserahkan oleh Kejakgung itu di antaranya mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Antasari Azhar, dan jaksa tinggi aktif dari Jakarta, Surabaya, dan Sulawesi Tengah. Pada 5 Juni 2007, Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dan Jaksa Agung Hendarman Supanji bertemu untuk membicarakan jaksa yang ditugaskan di KPK. Ruki mengatakan, jaksa yang telah ditugaskan di KPK sejak 2003 dinilai sudah terlalu lama berada di KPK. Untuk itu, jaksa senior yang berada di KPK akan ditukar dengan jaksa junior. Selain itu, KPK juga meminta agar Kejakgung menyediakan jaksa untuk posisi deputi penindakan dan direktur penuntutan KPK.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007