"Pengumuman pemerintah bahwa periode 1 Januari hingga 31 Maret 2018 harga BBM tidak mengalami perubahan merupakan sinyal positif pada penghujung tahun 2017," katanya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch itu, keputusan pemerintah tidak menaikkan harga BBM itu akan menjaga daya beli masyarakat.
"Kebijakan pemerintah ini bisa menghindari inflasi karena setiap harga BBM naik Rp100 per liter, akan menyumbang inflasi 0,12-0,15 persen," ujarnya.
Kalau masyarakat mendapatkan harga BBM yang relatif stabil, lanjutnya, maka secara otomatis menjaga daya beli masyarakat di sisi konsumsi.
Demikian pula, tambahnya, biaya angkut bahan pokok, hasil pertanian atau hasil perkebunan antarwilayah, yang merupakan bagian dari sisi suplai, juga tidak mengalami perubahan.
"Setidaknya jika daya beli terjaga, masyarakat tetap dapat mengalokasikan uang untuk kebutuhan primer yang lebih penting," ujarnya.
Kondisi sebaliknya, menurut dia, jika harga BBM naik, maka pengeluaran masyarakat pun bertambah di dua sisi, pertama untuk membeli BBM yang lebih mahal, sekaligus harga-harga barang yang beranjak naik.
Mamit juga mengapresiasi pernyataan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik menanggapi pengumuman pemerintah, dengan mengatakan walaupun harga minyak dunia mengalami kenaikan, Pertamina masih membukukan laba 1,99 milar dolar AS.
"Pernyataan ini menyiratkan Pertamina selalu siap menyalurkan BBM. Keputusan bahwa harga BBM tidak naik adalah amanat pemerintah untuk Pertamina," katanya.
Di sisi lain, lanjutnya, Pertamina juga telah menjalankan amanat pemerintah dalam Program BBM Satu Harga dengan membangun 54 lembaga penyalur BBM di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
"Pertamina tentu memiliki perhitungan yang matang saat melaksanakan penugasan yang diberikan, walaupun apabila harga BBM disesuaikan tentu kinerja keuangan Pertamina akan lebih baik, namun Pertamina memilih untuk tetap melaksanakan amanat pemerintah," ujarnya.
Oleh karena itu, Mamit menilai kurang tepat jika dikatakan kebijakan tidak naiknya harga BBM akan membuat Pertamina merugi.
"Menjaga daya beli masyarakat tetap stabil, jauh lebih mulia jika dibandingkan dengan risiko turunnya dividen yang diterima pemerintah dari Pertamina," katanya.
Pemerintah mengumumkan harga jual BBM subsidi jenis Solar dan minyak tanah, serta penugasan jenis Premium mulai 1 Januari 2018 hingga 31 Maret 2018 tidak mengalami perubahan.
Harga minyak tanah tetap Rp2.500, Solar Rp5.150, dan Premium RON 88 Rp6.450 per liter.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017