"KNRP mencatat lembaga penyiaran digunakan sebagai sarana untuk kepentingan politik dengan mempromosikan tokoh dan aktivitas partai serta promosi dan kampanye partai politik tertentu," kata pegiat KNRP Bayu Wardhana di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan penggunaan program siaran untuk kepentingan politik merupakan sebuah pengingkaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Karena itu, sudah seharusnya KPI tegas menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan bagi lembaga penyiaran yang melanggar.
"Ketegasan pemberian sanksi administrasi adalah satu-satunya cara untuk melindungi hak publik akan penyiaran yang bersih dari pemanfaatan oleh kepentingan politik tertentu, termasuk kepentingan politik pemilik media," tuturnya.
Bayu mengatakan penggunaan program siaran untuk kepentingan politik sudah berlangsung bertahun-tahun. Pemanfaatan frekuensi publik untuk kepentingan politik dilakukan melalui siaran jurnalistik dan nonjurnalistik.
Dalam siaran jurnalistik, umumnya ditampilkan dalam bentuk berita atau "running text". Sementara dalam siaran nonjurnalistik, yang terbanyak adalah melalui iklan, terutama menampilkan mars atau himne partai.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017