"Tidak ada larangan bagi warga dari luar kota untuk memasuki Kota Surabaya di malam tahun baru," ujar Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan, dalam jumpa pers, di Surabaya, Sabtu.
Hanya saja, dia menambahkan, pihak kepolisian tetap berupaya untuk menciptakan suasana senyaman mungkin bagi masyarakat Kota Surabaya di malam pergantian tahun.
Untuk itu, dia menjelaskan, pada jam-jam atau di titik-titik tertentu kawasan Kota Surabaya yang telah mengalami kepadatan massa, akan dilakukan penghalauan dan penutupan jalan.
"Maka di tempat-tempat tertentu yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat di malam tahun baru, sudah kami tunjuk perwira pengendali cluster, yang salah satu tugasnya akan mengurai kepadatan lalu lintas," katanya.
Dia mencontohkan, warga Kota Surabaya berjumlah kurang lebih 3 juta jiwa, jika sebagian besar turun ke jalan maka akan semakin penuh sesak oleh kedatangan masyarakat dari luar kota.
"Sementara ruas jalan di Kota Surabaya terbatas, dipenuhi oleh penduduk kota yang turun ke jalan ditambah oleh kedatangan masyarakat dari luar kota. Tapi itulah seninya malam tahun baru. Kalau gak macet bukan malam tahun baru namanya," katanya.
Untuk itulah warga dari luar kota yang ingin menikmati malam tahun baru di Surabaya tetap dipersilahkan.
"Hanya saja kami tetap ingin membuat nyaman suasana malam tahun baru di Surabaya. Sehingga ada batasan pada jam-jam tertentu ketika terjadi puncak kepadatan, arus lalu lintas ke dalam kota akan kami halau," ucapnya.
Jam penghalauan atau penutupan titik-titik jalan menuju ke dalam Kota Surabaya, lanjut dia tentatif, atau tergantung situasi.
Maka dia mengimbau bagi warga dari luar kota yang ingin merayakan pergantian tahun di Surabaya agar sudah berada di dalam kota sejak sebelum maghrib. "Karena kalau sudah terjadi kepadatan di dalam kota, titik-titik di perbatasan pintu masuk Kota Surabaya akan kami tutup dan lalu lintasnya akan kami alihkan," tuturnya.
Satu hal, dia menambahkan, masyarakat yang berniat merayakan malam tahun baru di Surabaya dilarang mengendarai sepeda motor berkenalpot "brong" yang berisik atau tidak standar pabrikan.
Selain itu juga dilarang membawa petasan ataupun kembang api. "Karena kami akan menindak tegas bagi siapapun yang melanggar," ucapnya.
Pewarta: Slamet Sudarmojo dan Hanif Nashrullah dan Hanif Nashrullah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017