Nunukan (ANTARA News) - Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) biaya kelebihan bagasi kapal PT Pelni yang ditangkap tangan di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat, akhirnya divonis 14 bulan penjara.
Terdakwa bernama Syamsul Bahri alias Haji Bahar ini, staf honor harian PT Pelni Cabang Nunukan duduk di kursi pesakitan setelah beberapa lama kasusnya terkatung-katung akibat perubahan pasal yang dikenakan dianggap tidak sesuai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan.
JPU mengubah pasal yang dikenakan kepada terdakwa dari tindak pidana korupsi menjadi pasal pemerasan. Namun perkembangan persidangan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan bukan unsur pemerasan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan, Rusli Usman di Nunukan, Jumat bahwa terdakwa terbukti dengan sah melakukan pidana korupsi dengan melakukan pungli kepada calon penumpang dengan biaya kelebihan barang bawaan melebihi ketentuan yang diberlakukan PT Pelni.
"Memang terdakwa Syamsul Bahri ini secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memungut biaya kelebihan bagasi kepada calon penumpang," ungkap dia.
Uang hasil pungli yang berhasil disita Tim Saber Pungli Nunukan sebanyak Rp9,4 juta. Mengenai vonis majelis hakim tersebut, JPU dan terdakwa langsung menerima.
Pewarta: Muhammad Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017